PN Rantauprapat Gelar Sidang Perdana Gembong Narkoba Man Batak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang perdana atas nama terdakwa “IP alian MB” atas kasus tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Pencucian Uang, Kamis (07/10/2021).

Sidang perdana dengan perkara nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dilaksanakan secara virtual (online), yaitu di 2 tempat yang berbeda.

Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik bersama Molita, dalam agendanya membacakan tuntutan terhadap terdakwa secara komulatif sidang narkotika dan TPPU.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu undang – undang pencurian uang (TPPU) dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114, ayat 2, yang ancamannya bisa hukuman kurungan badan seumur hidup atau hukum mati. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini