Kawanan Begal Sadis Diringkus, Kapolres Beri Apresiasi Satreskrim Polres Batubara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry Kusnadi SH MH, dan Kapolsek Lima Puluh, beserta Jajaran Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Labuhan Ruku, dan Indrapura, saat menggelar jumpa pers, Rabu (22/9/2021), menceritakan uraian kejadian.

Pada aksi pertama, Jumat (27/8/2021), tersangka berjumlah 4 orang yaitu, AT, HF, FD, dan FS menuju simpang jalan Desa Mangkai Baru,2 orang mengawasi situasi sekitar, sedangkan 2 orangnya lagi beraksi dengan mengendari sepeda motor Vario memepet sepeda motor Nmax milik ASM yang sedang mengendarai sendirian. Dan mengatakan berhenti.

Saat korban memberhentikan kendaraannya, tersangka langsung merebut kendaraan korban dengan merebut stangnya.

Tak ayal, korban yang berteriak ‘Rampook’ dan mencoba mempertahankan motornya akhirnya lepas ditangan tersangka.

Kemudian, pada aksi mereka yang kedua, Sabtu (18/9/2021), ironisnya tersangka yang bernama Tomo sempat membacok tangan korban yang merupakan perempuan.

Kejadian berawal, 2 orang tersangka mencari mangsa dengan berkendara dari Kuala Tanjung menuju ke Simpang Gambus. Pada kesempatan tersebut, tersangka berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai motor sendirian.

Saat di tempat sepi, yaitu di Jalan Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh, tersangka memepet kendaraan korban dan langsung mengeluarkan golok dan langsung membacok tangan korban.

Saat korban jatuh dan tak berdaya, tersangka dengan sigap membawa lari motor korban yang didalam bagasi tersebut merupakan uang tunai senilai 5 Juta, STNK, dan HP Xiaomi milik korban.

Kawanan Begal Sadis Diringkus
Kawanan Begal (baju orange)

Terakhir Kapolres Batubara mengapresiasi kepada Satreskrim Polres Batubara yang telah berhasil mengamankan kawanan begal sadis. Dan memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada dalam berkendara di tempat sepi.

Adapun barang bukti, 1 unit sepeda motor nmax warna Abu-abu, 1 unit Honda Vario, 1 unit Vxion warna biru, 1 unit Golok milik tersangka, 1 unit HP Xiaomi, Uang Tunai 3 Juta, dan Uang Tunai 350 Ribu, sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, dan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Ikhwan Lubis. (AK-47).

- Advertisement -

Berita Terkini