Agenda Pledoi Sidang Okor Ginting, Minola: Kita Minta Hakim Berikan Putusan Bebas Okor Ginting CS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sidang lanjutan perkara Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting CS di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat digelar secara online, pada Jumat (3/9) sekira Jam 10.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH dengan hakim anggota Sapri Tarigan SH, Dicky Irvandi SH dan panitera Aslam Irfan Daulay terhadap terdakwa Okor Ginting, Rasita Ginting dan Pardianto serta Tosa Ginting.

Persidangan dengan agenda membacakan pledoi atau nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yakni Minola Sibayang SH Dkk, di hadapan hakim dan JPU melakukan pembelaan secara teliti dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan lalu.

Minola Sibayang SH Minta Hakim Berikan Putusan Bebas Bagi Okor Ginting, Rasita Ginting Dan Pardianto.

Terkait perintah SOP penyelidikan terhadap terdakwa dimana JPU sampai saat ini belum menerima SOP tersebut dari kepolisian. “Hal tersebut diatas untuk pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan nanti,” cetus Minola Sibayang SH

Pengacara kondang itu juga mengatakan, bahwa Hakim yang membuat penetapan saksi keterangan palsu SS belum ada kejelasan hukumnya ini terkait kewibawaan pengadilan karena pada kasus terdahulu saksi langsung di proses.

Dalam bacaan pledoinya Vany SH mengatakan, Seorang hakim dalam penilaiannya harus berdasarkan fakta-fakta dan bukti.

“Kita memohon hati nurani hakim saat berikan putusan hukum karena adanya keraguan dan fakta-fakta dan tidak sesuainya BAP polisi dengan fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi yang inkonsistan maka kami berharap para terdakwa untuk diputus bebas,” kata Vany SH.

Vany SH juga menambahkan, bahwa perkara ini seperti dipaksakan dan tidak layak untuk di P21 kan. Dan yang lebih mencengangkan lagi keterangan saksi SS terhadap terhadap terdakwa Rasita Ginting yang berbeda sehingga terdakwa Rasita Ginting terpisah dengan anaknya yang masih kecil.

Keterangan saksi tentunya tidak bisa dijadikan alat bukti. Selain itu ancaman kekerasaan tidak terpenuhi, begitu juga dengan tuntutan JPU tidak terpenuhi.

Vani juga menyampaikan, keterangan yang bertolak belakang itu disampaikan oleh saksi SS di bawah sumpah. Baik dalam BAP penyidik, maupun keterangan di bawah sumpah dalam persidangan.

“Sehingga, di persidangan pada Jumat 13 Agustus 2021, saksi SS telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP oleh majelis hakim,” terang Vani.

Setelah mendengar pledoi dari PH terdakwa, Ketua Majelis (KM) Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan Jumat 10 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU,” kata As’ad sembari mengetuk palu yang ada di tangannya. (Wahyu)

- Advertisement -

Berita Terkini