Sidang Okor Cs, Kades Besilam BL: Tidak Ada Pemukulan di Kantor Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Suningrat menghadiri dalam persidangan perkara Okor Ginting Cs.

Dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan nomor register 405/Pid.B/2021/PN Stb. Persidangan itu digelar di Ruang Candra PN Stabat dan Aula Kejari Langkat secara online, Rabu (25/8/2021) pagi.

Suningrat mengatakan, Sabtu 22 Mei 2021 siang, kaum ibu warga Desa Besilam datang ke kantornya. Di sana, ibu-ibu menyampaikan aspirasinya terkait surat pengelolaan jual beli sawit yang ditandatanganinya.

Sidang Okor Cs
Kepala Desa Besillam Bukit Lembasah Suningrat sebagai saksi

Namun, ia membantah kalau yang membuat surat itu. Dia mengaku, dirinya besersama tiga orang kadusnya hanya menandatangani surat itu. “Isi suratnya, buah sawit agar dijual kepada Tosa Ginting,” kata Suningrat.

Kades itu menambahkan, bahwa tidak ada pemukulan, saat pertemuan antara ibu-ibu dan Okor Ginting Cs di kantornya. Namun, dia menyampaikan ada penyerangan ke rumah Okor Ginting setelah ibu-ibu membubarkan diri dari kantornya.

“Saya tidak melihat ada pemukulan di dalam kantor desa. Setelah pertemuan itu, ada warga yang menyerang ke rumah Okor Ginting. Mereka melempari rumah Okor Ginting. Bahkan, banyak warga yang menyerang itu yang tidak saya kenali,” tegas Suningrat.

Di persidangan itu, Suningrat menjelaskan, pemicu keributan tersebut terkait masalah jual beli sawit. Bukan juga permasalahan protal desa maupun permasalahan premanisme.

Saat Ketua Majelis Hakim (KM) As’ad Rahim Lubis SH MH menanyakan kondisi Desa Besilam BL sebelum terjadi keributan, Suningrat menjelaskan bahwa di sana selalu adem ayem dan aman. “Selama ini aman-aman saja. Tidak ada premanisme,” tegasnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Dr Minola Sebayang SH MH juga mempertanyakan perihal SOP dari Kepolisian. Pada persidangan sebelumnya, saksi verbalisan menjajikan SOP yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Rio Bataro Silalahi yang menjdi JPU mengaku belum ada menerima SOP tersebut dari yang bersangkutan. “Untuk SOP yang diinginkan PH agar dihadirkan di persidangan, belum ada kami terima dari penyidik Polres Langkat,” tegas Rio. Berita Langkat, Wahyu

i

- Advertisement -

Berita Terkini