Polres Pematangsiantar, Ciduk Udel saat Campakkan Sesuatu dari Tangannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Diinformasikan mempunyai Narkotika jenis sabu di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan, Udel (23) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada hari Senin (30/08/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan pada hari Senin (30/08/2021), sekira pukul 23.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan SM. Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan.

Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan.

Lalu personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Setelah diketahui bernama Udel (23)  warga Desa Rambung Merah, saat ditangkap Udel sempat mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya keatas tanah, kemudian personil mengambil yang dicampakkan Udel tersebut dan ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.20 gram.

Pada saat dipertanyakan kepemilikan Narkotika diduga jenis sabu tersebut, Udel mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar,” ucapnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini