Tim Penasehat Hukum Okor Ginting Datangi Mapolres Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Tim kuasa hukum Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting mendatangi Mapolres Langkat, Senin (6/9/2021) siang. Kehadiran mereka untuk mempertanyakan proses penyidikan berinisial SS. Dirinya diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, saat menjalani sidang di PN Stabat beberapa waktu lalu.

“Kami ke sini untuk mempertanyakan perkara dugaan 242 (memberikan keterangan palsu di bawah sumpah) yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Namun Kapolres sedang ada kegiatan. Jadi kami tadi berbincang dengan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim,” terang tim advokat Dr Minola Sebayang SH MH yang bernama Eduar dan Angga.

Ternyata, kata Eduar, proses hukum terhadap SS hingga kini belum juga dilakukan. Saat ditanya kepada KBO Reskrim Polres Langkat IPTU Rinaldi, karena belum ada laporan terkait persoalan tersebut.

“Alasannya karena belum ada laporan. Sementara, seperti yang kita ketahui, fakta persidangan, ditemukan dua alat bukti yang sah. Seharusnya, tanpa ada laporan, perkara 242 ini sudah bisa diproses. Jadi, gak perlu lagi buat laporan,” tegas Eduar.

Pria bertubuh tinggi itu menambahkan, pihak kepolisian akan berdiskusi kembali, untuk menindaklanjutinya. “Surat dari JPU sudah diterima. Namun untuk menindaklanjutinya harus ada laporan,” ketus Angga dan Eduar kompak.

Tim Penasehat Hukum
Rasita br Ginting diwawancarai di rumahnya

Terpisah, Rasita br Ginting sangat menyayangkan persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Dia meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum Mabes Polri, Kapoldasu, Irwasda Poldas, Kabid Propam Poldasu dan Kapolres Langkat. “Saya meminta keadilan,” harapnya dengan nada lirih.

Anak dari Okor Ginting itu mengisahkan, dia ditahan di Polres Langkat atas dasar tuduhan SS. Laporannya terkait dugaan pemaksaan dan memaki-maki korban. Nyatanya, di persidangan tak ada keterangan saksi yang menyatakan kalau dirinya memaki orang lain.

“Atas dasar laporan dia (Susilawati) lah saya ditahan. Saya harus berpisah sama anak saya yang masih kecil. Sejak 24 Mei hingga 13 Agustus saya ditahan di Rutan Tanjung Pura,” kenang Rasita sembari menangis.

Wanita berkulit putih itu menambahkan, setelah SS ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum juga ditahan. Sementara, dirinya langsung ditahan di Mapolres Langkat tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

“Saya yang dituduh memaki orang langsung ditahan. Sementara, Susilawati yang ditetapkan melanggar pasa 242 dengan ancaman 9 tahun penjara belum ditahan. Nama baik saya hancur karena dia. Sayan mohon keadilan,” harap Rasita. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini