M Sa’i Rangkuti : Pasal 282 RUU Pidana Cenderung Diskriminasi dan Diskriditkan Profesi Advokat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pendiri Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, M. Sai Rangkuti SH.MH menyampaikan pandangan hukumNya terkait keberadaan Pasal 282 RUU KUHP, yang dinilai merupakan pasal yang menskriditkan Profesi Advokat.

Padahal Advokat adalah Profesi Yang Mulia (Officium Nobile), sehingga penerapan pasal tersebut tidak Patut dan Pantas ada didalam RUU KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Dipidana dengan Pidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang :

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Pasal-pasal tersebut lanjut M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, kurang tepat dan terkesan diskriminatif, yang mana Pasal ini hanya ditujukan kepada Advokat. Seakan-akan hanya Advokat yang dapat berlaku curang, seyogyanya Prilaku Curang didalam Proses Penegakan Hukum itu bisa datang dari siapa saja, karena berkaitan dengan “Kepentingan Penanganan Perkara”, bisa datang dari Masyarakat Pencari Keadilan, Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim dan lebih luas lagi siapa saja dapat berlaku Curang, sehingga Patut dan Pantas Pasal 282 RUU KUHP tidak dapat diterapkan;.

Berkaitan dengan Pidana, seyogya Penerapan Pasal Pidana jangan hanya ditujukan kepada Advokat semata, makanya hal ini membuat Gaduh Advokat untuk memberikan Pendapat Hukumnya. Bukan berarti Advokat Kebal Hukum dari Jeratan Pidana, hak imunitas Advokat berlaku ketika Advokat dengan Iktikat Baik membela Kepentingan HukumNya baik didalam maupun diluar Pengadilan, tidak dapat dituntut secara hokum.

Disinilah Hak Imunitas berlaku, akan tetapi ketika Advokat melakukan Suap kepada Polisi, Jaksa atau Hakim, jelas hal tersebut bisa di pidana, baik Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim, sama-sama harus dimintai Pertanggung jawaban secara hukum;.

Juga Point A Pasal tersebut, apabila Advokat melakukan Negoisasi dengan Pihak lawan dan akibat perbuatan tersebut merugikan kepentingan hukum Klient, maka hal tersebut seyogyanya harus dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat. Agar Dewan Kehormatan Advokat yang melakukan Pemeriksaan terhadap Advokat tersebut bertalian dengan Kode Etik.

Dan apabila terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Etik, Advokat tersebut bisa mendapatkan hukuman Teguran, Skorsing untuk tidak beracara dengan waktu tertentu dan Pencabutan Izin Advokat tersebut secara Permanen.

Sama halnya ketika Polisi melakukan Pelanggaran Etik, maka Polisi tersebut tersebut di Periksa Oleh Propam Polri, begitu juga Jaksa dapat diperiksa Oleh Jaksa Pengawas dan Hakim di periksa oleh Pengawas dan Komisi Yudisial RI, termasuk Juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat di Periksa oleh Pengawas KPK RI sehingga Pembuat Undang-Undang jangan mencampuradukkan Hukum Pidana dengan Kode Etik Para Penegak Hukum. Karena para Penegak Hukum juga dapat dikenai tindak Pidana, ketika Penegak Hukum melakukan Perbuatan atau Peristiwa Pidana;.

SelanjutNya Advokat M. Sa’i Rangkuti SH. MH meminta kepada Pemerintah dan DPR, apabila ketentuan Pasal 282 RUU KUHP dimasukkan juga untuk dapat diundangkan, maka sebaiknya Pasal ini harus dirubah redaksi bahasanyanya menjadi, “Apabila Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK terdapat melakukan Curang atau Suap, Maka Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim, KPK dan atau Pihak-Pihak lain yang terlibat, maka dapat dituntut Pidana“ dan apabila Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK terdapat indikasi melakukan Curang dan bukan Suap, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat, Propam Polri, Pengawas Kejaksaan, Pengawas Kehakiman, Komisi Yudisial RI dan Pengawas KPK RI,” keras Sa’i.

“Kita tidak ingin adanya diskriminasi terhadap kami para penegak hukum yang berprofesi sebagai Advokat ini. Sebab penegak hukum bukan hanya Advokat, ada juga Polisi, Jaksa dan Hakim,” tutup M. Sa’i Rangkuti, SH, MH. (Fian)

 

- Advertisement -

Berita Terkini