Tekab Polsek Sunggal, Tangkap Komplotan Curas di Desa Pujimulio

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap seorang dari tiga orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal DS.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Senin (05/07/2021) di Mapolsek Sunggal.

“Tersangka pelaku ada tiga orang, yaitu Ade Novri Sanjaya Alias Tode yang berhasil kita tangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini masih menjalani hukumannya, lalu DI alias Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya serta SU yang masih kita kejar,” ungkap Kanit Reskrim.

Dipaparkannya, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal DS dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor dengan harga murah di media market place.

Saat itu, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum. Selanjutnya pelaku Ade Novri Sanjaya alias Tode mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan pelaku.

Setelah bertemu, selanjutnya membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka DI alias Balong dan S sudah menunggu, selanjutnya ketiga pelaku langsung menganiaya korban hingga babak belur dan mengambil uang yang dibawa korban.

Setelah itu, ketiganya langsung melarikan diri sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/445/K/VII/2020 tanggal 26 Juli 2020.

“Team kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ade Novri Sanjaya alias Tode dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli,” ujar Kasat Reskrim.

“Tersangka DI alias Balong langsung melarikan diri, namun berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada Jumat (25/06) dan saat ini masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ungkapnya.

“Untuk S, ini sudah kita masukkan ke daftar DPO dan kita himbau agar menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya mengakhiri. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini