Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Matinggi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang buruh bangunan tersangka pengedar Narkoba berinisial D (36) tahun warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatam Rantau Utara.

AKP Martualesi menuturkan personil Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt STrk MH beserta team opsnal melakukan penyelidikan.

“Pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 WIB dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial D,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.

“Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan,” terang AKP Martualesi.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dari hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila tersangka berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan,” tambahnya.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasatres Narkoba. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini