16 Perangkat Desa Gugat TUN 3 Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Asnan Tohar dkk, Ahmad Bermawi Hasibuan dkk dan Mhd Amin Nasution dkk merupakan 16 Perangkat Desa dari Desa Sigorbus Jae, Hasahatan Julu dan Binabo Julu mencari keadilan dengan melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemberhentian sebagai Perangkat Desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap Imran Saleh Nasution selaku Kepala Desa Sigorbus Jae, Hermedi Aswardi Hasibuan selaku Kepala Desa Hasahatan Julu dan Sahmiran Siregar selaku Kepala Desa Binabo Julu di Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan Para Penggugat telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tertanggal 6 Mei 2021 dan 8 Mei 2021 dengan No. Perkara 32/G/PTUN Medan (Perangkat Desa Sigorbus Jae), 33/G/PTUN Medan (Perangkat Desa Hasahatan Julu) dan 37/G/PTUN Medan (Perangkat Desa Binabo Julu) sebelum Gugatan ini diajukan Para Penggugat telah menempuh upaya administratif terhadap Objek Gugatan tertanggal 26 Februari 2021.

Kemudian pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan menurut Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dan perubahannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, Undang – Undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi: “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan” pada saat ini agenda persidangan mengenai perkara tersebut memasuki pemeriksaan pokok perkara di PTUN Medan.

Bismar Parlindungan Siregar SH MH selaku Kuasa Hukum dari 16 Perangkat Desa (Para Penggugat) dari Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas tersebut kepada awak media pada Rabu (7/7/2021) mengatakan bahwa Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan ke PTUN Medan dikarenakan Objek Sengketa dalam Gugatan berupa Surat Pemberhentian sebagai perangkat desa yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kepala Desa Sigorbus Jae, Binabo Julu dan Hasahatan Julu).

“Salah satu dasar dan alasan Gugatan ini tentang adanya tindakan Tergugat (Kepala Desa Sigorbus Jae, Hasahatan Julu dan Binabo Julu) mengeluarkan Surat Pemberhentian terhadap 16 perangkat desa tersebut telah melampaui kewenangan yang ada padanya (detournement de pouvoir) cacat secara yuridis sehingga tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” sambung Bismar.

“Bertentangan dengan ketentuan – ketentuan hukum yang ada khususnya Undang–Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan dibawahnya dan melanggar Azas-Azas Pemerintahan yang Baik adapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan tersebut akan kita buktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,” ucapnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini