Hakim di PN Stabat Tidur Saat Sidang, Pakar Hukum : Marwah Hakim Harus Dijaga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Yusrizal SH MH tertidur saat sidang. Dia tidur saat Ketua Majelis (KM) Dr Edy Siong SH MH memeriksa saksi Rosmina Br Sitepu di Ruang Sidang Candra PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (21/6/2021) sore.

Dalam persidangan kasus penggelapan nomor register perkara 216/Pid.B/2021/PN.Stb dengan terdakwa Susi Susanti Perangin-angin dan Erpiskan Sembiring itu, Yusrizal terlihat tertidur, hingga kepalanya tertunduk.

Pada awal persidangan, Dr Edi Siong mempersilahkan awak media yang sedang liputan untuk mengambil dokumentasi video maupun gambar. Namun, KM itu melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi saat persidangan berlangsung.

“Kalau mau ambil gambar sekarang aja. Nanti sesudah sidang berlangsung, tolong jangan lagi ngambil gambar ataupun video. Karena lampu flash kamera, bisa mengganggu persidangan dan mengganggu konsentrasi kami,” tegas Edi.

Tak Menjaga Marwah Hakim

Pembunuhan Wartawan di Simalungun
Pakar Hukum Pidana Dr Redyanto Sidi SH MH

Pakar hukum pidana Dr Redyanto Sidi SH MH sangat menyayangkan sikap hakim dalam persidangan tersebut. “Marwah hakim harus dijaga, efektivitas pada persidangan akan menentukan penilaian terhadap perkara yg diperiksa,” kata Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (MH UNPAB) Medan itu.

Jika benar tidur saat sidang, kata pria yang ramah itu, maka sangat disayangkan. “Mungkin dia lelah. Yah..manusiawi juga, namun tidak ada pilihan. Karena harus prima guna menilai peristiwa. Keadilan tergantung pada hakim, jadi harus fokus,” tandasnya.

Salah seorang wartawan dari Metro 24 Jam Ahmad yang ikut meliput persidangan itu, merasa kecewa dengan sikap Edi Siong. Pasalnya, kalaulah flash kamera yang dijadikan alasan terganggunya persidangan, awak media bisa mengatasinya.

“Sama majelis yang lain, kami gak pernah dilarang ambil dokumentasi saat persidangan berlangsung. Kami juga ngerti tata tertib. Lagi pula, gak pernah kami ngambil gambar dengan flash di siang hari,” kesal Ahmad.

Sementara, Humas PN Stabat Dicki Irvandi SH MH belum memberikan keterangan terkait sikap hakim tersebut, yang dikirim ke aplikasi WhatsAppnya. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini