Penadah Hp Curian Dilepas Polisi, Keluarga Korban Galau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pihak keluarga korban pencurian galau dibuat Kapolsek Bilah Hulu AKP Tulus Panggabean. Pasalnya, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melepas pelaku penadah barang hasil curiaan Pada Hari Sabtu (06/03) kemarin.

Kepada wartawan, Minggu (07/03) Saldi, selaku abang korban menceritakan bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Jeni (22) salah seorang pekerja yang menetap bersama keluarganya di Lingkungan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, pada Jumat (27/02/2021) sore.

Sesuai STPL No. 40/III/Yan 2.5/2021/SU/Res LBH/Sek B Hulu tertanggal 03 maret 2021
Adiknya Yusnijar resmi mengadukan permasahan tersebut kepada pihak kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku dan penadah atas nama Diki (30) warga kel padang matinggi, Kec Rantau utara Kab Labuhanbatu, Pada hari jumat (05/03)

“Jadi, sore itu kedua nya berhasil diamanakan petugas, namun menjelang pagi si Diki pelaku penadah di lepas, tanpa alasan yang jelas,” cetusnya.

Kepada wartawan Saldi mengaku kesal atas hal tersebut dan menaruh rasa ketidak percayaan dirinya kepada pihak kepolisian atas kinerja oknum oknum penyidik yang tidak profesional dalam bertugas.

“Ada apa, didalam KUHP juga jelas bahwa penadah itu merupakan pelaku kejahatan yang tertuang pada pasal 480,” bilangnya.

Sementara Kapolsek Bilah Hulu AKP Tulus Panggabean saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku penadah tersebut di pulangkan pihaknya atas jaminan pihak keluarga. “Dijamin keluarganya, ada masalah apa bos,” balasnya.

Ditempat terpisah, Diki diketahui adalah yang diduga penadah barang curian saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon seluler tidak menjawab tetapi saat wartawan mencoba kembali mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp Diki membalas pesan tersebut dan sempat saling berbalas selanjutnya percakapan terputus. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini