Tiga Pelaku Pembunuhan di Percut Sei Tuan Diciduk, Tujuh Buron

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kasus penganiayaan hingga menyebabkan Zulham Simanjuntak (17) tewas akhirnya terungkap. Tiga dari sepuluh orang pelaku diciduk sedangkan tujuh orang pelaku lainnya masih buron.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12/2020) menerangkan motif penganiayaan dilatar belakangi ketersinggungan antara korban (Zulham Simanjuntak) dengan pelaku.

“Pada Kamis (10/12/2020) saksi Rifaldi dan Zulham melintas di Jalan Sei Rotan, Percut Seituan. Lalu Jimmy memanggil keduanya. Lalu Jimmy mendatangi Zulham sambil berkata sudah lama kutunggu, ini pas jumpa kita malam ini kalau kau mau ngetes ayok jumpa dipabrik kita malam ini. Zulham hanya terdiam,” sebut Riko.

Sambung Riko lagi, tak lama dua rekan Jimmy bernama Andika Prasetyo dan Bayu Anggara datang. Kemudian Rifaldi dan Zulham pergi meninggalkan mereka.

“Saat Rifaldi dan Zulham berada di Lorong VII Desa Sei Rotan mereka dihentikan oleh Jimmy, Andika, Bayu, Tata, Firmansyah, Robby dan Tebek. Mereka memukuli Zulham beramai-ramai di dekat sungai Bakaran Batu. Zulham berusaha lari namun dikejar oleh Tebek hingga jatuh lalu dipukuli lagi,” ungkap Riko lagi.

Kata Riko, saksi bernama Dimas Prabowo datang ke pimggir sungai Bakaran Batu dan melihat Zulham sudah babak belur.

“Saksi Dimas membawa Zulham ke Klinik Puja di Batang Kuis untuk mendapatkan perawatan medis,” papar Riko.

Lanju kata Riko, pada Jumat (11/12/2020) personil Sat Reskrim mendapatkan informasi ada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Anggota mendapatkan rekaman video dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Tri Irawan, Bayu Anggara dan Andika Prasetyo. Tujuh orang tersangka lainnya masih kita kejar,” terang Riko.

Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan ada 12 item diantaranya celana, baju, jam tangan, sepeda motor dan lain-lain. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini