Polisi Medan, Tembak Buronan Kasus Pencurian dan Begal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dua orang buronan pelaku pencurian dan begal ditangkap dan terpaksa ditembak petugss Tim Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan saat penyergapan di Jalan Pertempuran kawasan Medan Marelan.

Tersangka berinisial MT alias Opik (22)  warga Jalan Pancing 5 LK III No. 577 Medan Labuhan dalam keadaan tidak berdaya diboyong ke RS Bhayangkara Medan.

Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Yunnan kepada wartawan, Minggu (22/11/2020) menjelaskan, tersangka merupakan DPO Tindak Pidana Pencurian dan Begal sesuai Pasal 363 Yo 365 KUHPidana sesuai dengan Laporan polisi No : LP / 2748 / XI / 2020 / SPKT Restabes Medan, 4 November 2020 pelapor Saifan Mauladi (41), warga Jalan Alfaka Tanjung Mulia Medan. Laporan Polisi No : LP / 1198 / XII / 2019 / Sek M. Timur, 28 Desember 2019 dengan pelapor Marni.

Dijelaskannya, tersangka melakukan aksinya, 12 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban baru pulang dari acara pesta tempat keluarga dan tiba di rumah di Jalan Metal Ujung Ruko Pintu VII Medan Timur, lalu pelapor melihat rumahnya telah dibongkar dimana 2 closed, 2 shower mandi, 1 kipas angin, 6 jendela stainlis jendela, pegangan tangga stainlis, adaptor listrik, sanyo, meteran PDAM, kabel listrik, sudah hilang.

Korban kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat yang mengambil barang-barang miliknya berinisial Ch dan kawan-kawan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp50.000.000,- Guna di proses sesuai Hukum berlaku.

Polisi begitu menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dan Kamis (19/11)  sekira 20.00 WIB, personil mendapat informasi DPO pelaku pencurian dan Begal di Jalan Metal Ujung Ruko Pintu VII Kecamatan Medan Timur berada di Jalan Pertempuran/Jalan Veteran Medan Marelan.

Polisi Medan, Tembak Buronan Kasus Pencurian dan Begal (3)
Ch (duduk bawah) saat di RS Bhayangkara Medan

Selanjutnya Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras beserta personil Teamsus bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku MT. Setelah dilakukan interogasi tersangka melakukan pencurian bersama dengan temannya Ch dan petugas meringkus Ch serta menjual hasil curiannya kepada penampung barang bekas berinisial L (sudah ditangkap) dan mendapat bagian Rp700.000,- dan uangnya dibelikan baju dan celana.

Namun waktu dilakukan pengembangan tersangka MT dan Ch melakukan perlawanan terhadap personil dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan.

Selian kedua tersangka polisi menyita barang bukti  Rekaman CCTV, celana, baju, dompet, HP dan jam tangan,

Diterangkan IPTU Yunan, dalam pemeriksaan tersangka MT mengakui perbuatannya melakukan pencurian, jambret dan begal di berbagai lokasi yakni Jalan Bilal kerugian Honda Vario, Jalan Laut Dendang kerugian Beat Putih, Jalan Simpang Tanjung kerugian Vari, Jalan Cemara depan Sekolah Alfatah Kerugian Beat Merah, Jalan Krakatau depan Hotel Ardina kerugian Honda Vario, Jalan Purwosari kerugian HP Samsung dan Jalan Metal kerugian Oppo A37. Berita Medan, tim

- Advertisement -

Berita Terkini