Ditinggal Orangtua Merantau, Kakek Perkosa Cucunya Berulang Kali saat Rumah Sepi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kebumen – Nasib malang dialami seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia mengalami trauma berat setelah diperkosa kakeknya sendiri berinisial MI (55).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya menceritakannya kepada ibu kandung.

Sang ibu yang mendapat laporan putrinya itu sontak terkejut dan akhirnya melaporkannya kepada polisi.

“Setelah mendapat dukungan keluarga, ibu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Setelah menerima laporan itu tersangka kami tangkap tanggal 2 September 2020 di rumahnya,” kata Rudy melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Rudy mengatakan, semenjak ditinggal orangtuanya pergi merantau itu korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya sejak kecil.

Sedangkan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap cucunya tersebut sudah terjadi sejak 2017.

Selama hampir 3 tahun itu, pelaku sudah berulang kali memerkosa korban saat kondisi rumah sepi.

“Persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi. Korban sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya. Ibu korban merantau di Jawa Barat,” kata Rudy.

Saat melancarkan aksinya itu, korban selalu diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain.

Mengetahui ancaman itu, korban ketakutan hingga akhirnya terpaksa menahannya hingga bertahun-tahun.

Namun, karena merasa sudah tak kuat menahan perlakuan pelaku, korban akhirnya meminta ibunya untuk pulang.

Saat itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.

“Akhir tahun lalu korban memaksa ibunya agar pulang. Akhirnya pada bulan April ibunya pulang. Setelah ibunya pulang, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pun pergi. Ibunya curiga dan bertanya, kemudian korban menceritakan hal itu,” ujar Rudy.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, sang kakek kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Tribunnews.com

- Advertisement -

Berita Terkini