BIN Punya Pasukan Khusus Rajawali Bersenjata Laras Panjang, GEMARSU: Apa Dasar Hukumnya?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Beberapa hari yang lalu telah beredar informasi di berbagai media terkait persoalan Badan Intelejen Negara (BIN) punya Pasukan Khusus Rajawali bersenjata laras panjang.

Menanggapi hal tersebut, Ahmed Jibril Hasibuan selaku Ketua Umum GEMARSU (Gerakan Mahasiswa Perubahan Sumatera Utara) langsung mempertanyakan tentang Apa Dasar Hukum sehingga Pasukan Rajawali BIN bisa memiliki sejata laras panjang tersebut.

“Jika berbicara secara konstitusional, hanya ada dua lembaga yang memiliki mandat konstitusional sebagai kekuatan bersenjata dengan kewenangan ofensif dan sesuai tupoksinya, yaitu: TNI/POLRI. Pertama, TNI merupakan komponen utama negara untuk menegakkan kedaulatan, menjaga pertahanan serta menjalankan tugas dan fungsi operasi militer. Kedua, POLRI merupakan lembaga penegak hukum serta penegak keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Jibril dalam pers rilisnya yang diterima mudanews.com, Minggu (13/9/2020).

Selanjutnya, berbeda dengan BIN, di dalam UU No 17 tahun 2011 dan Perpres No 73 tahun 2017 dinyatakan bahwa BIN memiliki fungsi sebagai penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Namun secara tersurat tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan BIN boleh punya pasukan bersenjata.

“Melihat hal demikian, saya berpendapat kalau hal ini merupakan bukan keputusan yang tepat karena secara konstitusional tidak ada yang menyatakan bahwa BIN boleh memiliki pasukan bersenjata. Selain itu, kita juga bisa lihat dari tupoksinya bahwa BIN tidak diharuskan untuk memiliki pasukan bersenjata dan sebahagian dari mereka juga ada yang berasal dari kalangan sipil,” bebernya.

Jibril berharap kepada Pemerintah agar menindak lanjuti persoalan ini, apabila tidak ada UU atau Perpres yang menyatakan bahwa BIN boleh memiliki pasukan bersenjata maka bubarkan pasukan khusus bersenjata tersebut karena sudah melanggar Hukum Konstitusional yang telah diatur oleh negara. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini