Tersangka Korupsi, Rektor UIN SU Belum Ditahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018. Kendati demikian, ia masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
â €
“Tersangka belum ditahan, tapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dilansir dari Antara, Rabu (2/9).
â €
MP Nainggolan mengatakan bahwa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, dia memastikan bahwa proses penyidikan akan tetap dilakukan sampai ke penuntut umum.
â €
“Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan sebagai tersangkakan kita ambil BAP. Soal tahanan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya, yang pasti proses penyidikan kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke penuntut umum,” kata dia.

Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial S, serta Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.

Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar. (idz)

- Advertisement -

Berita Terkini