Perilaku Keji Ayah Tiri Tenggelamkan Aulia dalam Toren hingga Tewas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BANDUNG – Hamid alias Arifin (25) berurusan dengan penegak hukum setelah dengan keji membunuh anak tirinya sendiri Aulia (5). Dia tenggelamkan anak tirinya tersebut ke dalam toren yang masih berisi air hingga bocah malang itu tewas mengenaskan.

Kejadian itu berawa saat Hamid baru saja pulang ke rumah kontrakan di Kampung Warung Peuteuy, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (16/7/2020). Hamid yang berprofesi sebagai pengamen pulang dalam keadaan mabuk berat usai menenggak minum keras

Aulia yang melihat kedatangan Hamid, yang juga ayah tirinya, seketika langsung menanyakan keberadaan ibunya. Ia bertanya dengan nada yang cukup kasar.

Terkait perkataan kasar yang terlontar dari mulut Aulia, polisi masih mendalami dan bekerja sama dengan P2TP2A untuk mengetahui lebih dalam.

Tak disangka, karena perkataan kasar anak tirinya Hamid terpancing emosinya. Kesal diperlakukan seperti itu oleh bocah lima tahun, ia membawa Aulia ke lantai tiga yang di sana terdapat sebuah toren.

“Waktu saya pulang ngamen dari Bandung sekitar jam 22.30 WIB dia nanyain mamahnya, dengan nada yang kasar. Terus disuruh berangkat lagi, terus saya jadi emosi,” kata Hamid menuturkan awal mula kejadian, Senin (20/7/2020).

Dari kamar kontrakan menuju lokasi toren tidak cukup jauh. Hanya melewat satu pintu dan kemudian melewati lorong dan dapat ditemukan sebuah tangga menuju atap atau lokasi toren.

Mereka berdua sudah sampai di lokasi toren. Masih dalam keadaan mabuk, Hamid mengangkat tubuh Aulia hingga kakinya berada di atas sedangkan kepala berada di bawah.

Seketika itu pula, Hamid memasukkan badan Aulia ke dalam toren yang masih berisi air. Sekitar 10 menit, tubuh Aulia mulai lunglai tak bergerak, akhirnya tubuh Aulia disimpan di dalam toren itu.

“Terus saya dorong keluar terus naik ke atas. Saya lihat toren ke buka, saya angkat, naik ke dudukan torennya, terus saya masukin,” kata Hamid.

Ia kembali menuju kamar kontrakannya. Di malam itu, Hamid terus terngiang-ngiang kejadian tragis itu. Sesampainya sang istri pulang, ia tampak tak panik.

Saat istrinya, Siti Aisyah (29), pulang sekitar pukul 23.00 WIB, ia menanyakan keberadaan Aulia. Hamid hanya menjawab agar mencarinya besok saja.

Tak dikira, Jumat (17/7/2020) pagi, sang anak tak kunjung kembali. Satu keluarga panik dan Hamid pun berpura-pura panik.

Sekitar pukul 09.00 WIB, nenek korban, Entin (49) melapor kepada polisi bahwa cucunya hilang. Namun, sejam kemudian, Hamid dan adiknya dapat menemukan jasad korban di dalam toren.

Sedetik kemudian, Tim Inafis Polresta Bandung dan Damkar Kabupaten Bandung melakukan evakuasi terhadap tubuh korban. Polisi menemukan bukti janggal usai mengevakuasi korban.

Polisi menemukan luka gores pada bagian tangan kiri korban. Polisi pun menyimpulkan adanya unsur kesengajaan hingga akhirnya korban ditemukan dalam toren air.

“Ketika ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kaku, ditemukan adanya luka gores di kiri tangan korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandung, AKBP Agta Bhuwana Putra.

Polisi pun memeriksa empat orang saksi. Selagi menginterogasi, polisi pun membawa jasad korban ke RS Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.

Tak berselang lama, hasil autopsi keluar. Dalam hasil autopsi tersebut menunjukkan adanya air di dalam para paru korban. Polisi pun akhirnya melakukan pendalaman kembali terhadap saksi-saksi.

Polisi menyimpulkan adanya pelaku dari empat saksi tersebut. Polisi pun akhirnya menetapkan Hamid menjadi tersangka, penetapan itu pun diperkuat setelah dirinya mengakui perbuatannya.

“Dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan dari pada pelaku ternyata, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri,”

“Hari Jumat kejadian ketahuan, Sabtu kita lakukan penyelidikan, hari Minggu kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, kemarin (20/7/2020).

Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan keji yang dilakukannya. Pasal yang disangkakan kepadanya di antaranya Pasal 80 ayat 3 UU No 17 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP Pidana.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini