Emak-emak Pencuri Sepeda di Tangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Makassar – Tim Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan emak-emak, FT (40), pelaku pencurian sepeda milik warga BTN Hartaco, Jalan Daeng Tata, Makassar. Aksi pencurian sepeda di pekarangan rumah korban ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Didik Agung Wijanarko mengatakan, timnya menangkap pelaku bersama rekannya di Jalan Veteran Utara, setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban pencurian sepeda gunung di Polsek Tamalate.

“Usai diamankan di sekitar tempat tinggalnya, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk diinterogasi,” ujar Didik dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Menurut Didik, dari penangkapan tersangka timnya belum menemukan barang bukti sepeda merek Polygon yang dicuri pada Jumat (17/7) dini hari.

Untuk pengembangan kasus ini, tersangka diserahkan ke Polsek Tamalate untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain emak-emak pencuri sepeda gunung, anggota Reskrim Polsek Rappocini juga mengamankan komplotan remaja pencuri sepeda, yaitu KR (17), YN (17), dan AD (16). Mereka diringkus tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana, karena mencuri dua sepeda milik warga BTN Minasa Upa, 27 Juni lalu.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini