Polresta Deli Serdang, Kembali Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Setelah M alias Ateng (35) dan HL alias Jems (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, giliran seorang pria berinisial S alias Julik (35), Warga Titi 16 Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang) ini diciduk Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Informasi dihimpun, Minggu (19/7/2020), penangkapan S alias Julik merupakan pengembangan pencurian sarang burung walet milik korban Wikok di Jalan Printis Kemerdekaan No 29 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 01.35 WIB lalu.

Berhasil membekuk M alias Ateng dan HL alias Jems, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lainnya. Kemudian Pada Sabtu (18/7/2020) tim pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.

Lalu sekira pukul 20.00 WIB tim mendapat informasi bahwa pelaku S alias Julik berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek II Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan S alias Julik tanpa perlawanan. Guna penyidikan lebih lanjut, S alias Julik saat ini diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Sedangkan satu pelaku lain berinisial RB alias B masih terus dalam pengejaran petugas.

Sebelumnya, M alias Ateng mengakui bahwa S alias Julik yang bekerja sebagai penjaga gedung burung walet, telah ditawarkan oleh RB alias B (DPO) untuk berkerja sama melakukan pencurian Sarang Walet milik korban Wikok. Lalu RB alias B mengajak HL alias Jems untuk masuk ke dalam Gedung Sarang Walet tersebut.

Setelah berhasil dicuri dan dijual, para pelaku yakni HL alias Jems dan S alias Julik mendapatkan bagian hasil dari penjualan walet masing-masing sebesar Rp 1.500.000 dari RB alias B. sebagaimana pengakuan M alias Ateng itu yang juga diakui oleh S alias Julik yang mengakui perbuatannya.

Sekedar mengingatkan, pencurian sarang burung walet itu terjadi pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01.35 WIB. Korban sedang berada di rumahnya yang di Medan, dan pada saat itu korban terbangun dari tidur lalu mengambil handphone miliknya dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari handphone  yang berada di kota Galang atau lokasi kejadian.

Pada saat itu, korban melihat ada dua orang laki-laki sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal tersebut korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telpon korban. Korban kembali menghubungi Ateng dan handpone Ateng tidak aktif.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan dari pengembangan kasus pencurian sarang burung walet kembali telah mengamankan satu tersangka lainnya yakni S alias Julik, sehingga saat ini Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet, sementara itu satu orang pelaku yakni RB hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Ya kita kembali telah mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet yakni S alias Julik dan sudah tiga tersangka yang kita amankan dari pengembangan kasus pencurian ini, sementara satu tersangka RB hingga saat ini masih dalam pengejaran tim,” ujar Kompol Firdaus.

“Kepada para tersangka kita jerat pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini