Polsek Beringin, Tangkap Bandrek Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Tekap Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil menangkap MH Als Bandrek (31) Warga Dusun VIII, Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, karena melakukan penggelapan sepeda motor, Jumat (15/05/2020).

Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing mengatakan hari Sabtu (02/05/2020) sekira pukul 14.30 Wib MH Als Bandrek meminjam sepeda motor dari Siti Fadiah (16) Warga Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Namun setelah ditunggu sampai larut malam. pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

“Tim tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan pada Jumat (15/05/2020) MH Als Bandrek berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Simpang Pasar 1 Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang,” tambah AKP MKL Tobing.

Lanjut AKP MKL Tobing, usai dilakukan interogasi, MH Als Bandrek mengakui perbuatannya dan saat ini MH Als Bandrek sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Beringin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terhadap MH Als Bandrek di kenakan Pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tutup AKP MKL Tobing. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini