PU Medan Didemo, FP3SU: Bersihkan Pejabat Bermental Koruptor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara (FP3SU) mengeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan di Jalan Pinang Baris No.114, Senin (09/12/2019). Hal ini menyusul adanya indikasi pelanggaran hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di Dinas tersebut.

Dalam aksinya massa memaparkan banyak terjadi kasus bagi-bagi proyek di Dinas PU Medan. Salah satunya pekerjaan pembangunan dan pembetonan drainase di Kawasan Jalan Sei Kambing, simpang Jalan Saga, Kelurahan Skip, Kecamatan Medan Petisah.

Dimana dalam proyek tersebut sudah dimenangkan oleh CV Rury Arista dengan nilai penawaran Rp 1,890.227.283,32 dari pagu anggaran Rp 2,300.000.000 yang dapat dilihat dari situs website LPSE Kota Medan. Namun SPPJ atau kontrak kerja yang dikeluarkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU Kota Medan bukanlah CV Rury Arista tetapi atas nama pemenang nomor urut tiga yaitu CV Karya Abadi dengan penawaran Rp2,119.917.983.

“Ini jelas terindikasi korupsi dan merugikan keuangan negara,” teriak koordinator aksi, Wendy dari atas mobil komando saat menyampaikan orasi.

Dalam aksi tersebut massa juga menuding panitia lelang PPK Rispan Juliardi Hutasuhut dan Dinas KPA, Dinas PU Medan mengangkangi aturan. Dijelaskannya awalnya proses tender diikuti 37 peserta dan mengerucut jadi tiga peserta penawaran terendah. Dan kejanggalannya terjadi menurut Wendy CV Karya Abadi dipilih sebagai pemenang tanpa memberitahu kepada CV Rury Ariska yang telah mendapat bintang sebagai pemenang tender terendah.

“Berdasarkan Perpres No 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat atau Keppres No 80 Tahun 2003  tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa panitia lelang mengusulkan calon pemenang dan memberitahukan kepada umum tentang pemenang. Ini perkuat lagi Perpres No.8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 3 yang merinci kewenangan PPK diantaranya mencakup pelaporan tentang pemenang tender termasuk kepada peserta yang semula sudah mendapat pembintangan,” ujarnya lagi.

Atas kondisi ini FP3SU mengaku sangat khawatir jika hal tersebut dilakukan pembiaran karena merugikan keuangan negara dan berdampak kepada terhambatnya pembangunan di Kota Medan. Mereka pun mendesak agar aparat hukum tidak tutup mata terkait kondisi yang ada di PU Medan.

Dalam pernyataannya secara tertulis dan dibacakan di depan khalayak umum, LP3SU juga meminta Kadis PU Kota Medan membatalkan kontrak pekerjaan-pekerjaan pembangunan Drainase Jalan Sei Kambing. Mencopot jabatan oknum ASN PU Medan Rispan Juliardi sebagai Kabid Drainase karena diduga telah melakukan praktek KKN.

“Kami mendesak bersihkan Dinas PU dari pejabat-pejabat bermental koruptor dan penjarakan Rispan Juliardi yang telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Demontrasi yang mendapat pengawalan Polisi berlangsung tertib meskipun sempat terjadi penolakan terhadap Sekretaris Dinas PU Kota Medan yang ingin menerima massa. Berita Medan, Fian

- Advertisement -

Berita Terkini