Pjs Bupati Batu Bara, Ada Apa di Balik Proyek 5,5 M

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Kepala Bagian (kabag) Umum pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy yang saat ini diamanahkan Gubsu menjadi Pjs Bupati Kabupaten Batu Bara sedang dihujani Kabar tak sedap di Balik Pengerjaan Proyek 5,5 Milyar.

Pria yang saat ini double job disebut-sebut telah disurati berisi soal proyek pekerjaan konstruksi rehab Wisma Bukit Barisan Yogyakarta senilai Rp 5,5 M.

Hal ini di Lansir dari Media cetak Harian Orbit, yang dibeberkan oleh LSM Cakra Buana terkait penelitian pelaksanaan lelang penggunaan dana APBD Provsu TA 2017 pada Biro umum perlengkapan Pemprovsu.

Celakanya lagi, Pemenang Proyek PT Araz Mulia Mandiri Yang beralamat di Jalan Pase No. 06 Gampong Mns. Kota kecamatan Banda Sakti, kota Lhoksumawe Aceh, masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP)

Dengan diketahui Alamat PT yang terletak di Kota Banda Aceh terdengar pula bahwa Faisal Hasrimy disebut-sebut merupakan orang aceh, sehingga semakin meguat bahwa Hasrimy terindikasi kongkalikong di balik proyek Rp 5,5 M.

Ketua investigasi Rudi Irawan mengatakan Rabu (4/4/2018) ada dugaan kuat bahwa Pokja/Panitia lelang Biro Umum dan Perlengkapan Provsu dalam menentukan pemenang pada paket yang mereka sebutkan diatas, tidak sesuai atas acuan kepada aturan dan peraturan pemerintah tentang cara Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah.

“Diduga kuat Proses pelaksanaan paket-paket tender tersebut hanya sekedar formalitas belaka, karena sebelumnya pemenang tender sudah di tentukan sebelum proses tender dilaksanakan,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dengan daftar hitam yang masih melekat pada PT Araz Mulia Mandiri, maka PT tersebut terkena sanksi selama 2 tahun dan tidak di perkenankan mengikuti tender sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia yang tertuang pada pilpres No. 4 Tahun 2015 dan Perpres No.70 Tahun 2012 dan peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2014.

“Wajar jika kami beranggapan bahwa pihak Panitia Lelang Biro Umum dan perlengkapan Provsu Telah melanggar hukum karena telah memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia katakan, maka wajar saja kalau pihaknya menduga bahwa telah terjadi paraltik monopoli (persekongkolan tender) yang dilakukan oleh Pokja/ Panitia Lelang. Berita Batu Bara, Alvian

- Advertisement -

Berita Terkini