Napi ‘Gila’ Sudah Tiga Kali Huni Rutan Tanjung Gusta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ternyata, ada tiga napi gila yang pernah menghuni Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Meski dalam keadaan gila, napi itu harus tetap menjalani hukuman. Padahal, di dalam Pasal 44 KUHPidana orang yang mengalami gangguan jiwa, gugur dalam jeratan hukum. Tapi tiga warga binaan itu tetap menjalani masa tahanan.

“Orang Gila di Rumah Sakit Jiwa. Bukan di tempatkan (ditahan) di Rutan,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot‎ Sihotang, Senin (17/7/2017).

Meski begitu, imrot mengatakan kalau pihaknya tetap tidak bisa menolak bila ada tahanan titipan jaksa atau polisi yang diantar ke Rutan dalam keadaan gangguan jiwa.

Seperti kasus Budi Bewok, tahanan yang mengalami gangguan jiwa. Dia merupakan terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani proses sidang di PN Medan.

Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

‎Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Untuk saat kita punya wargabinaan Budi Bewok. Sebelumnya, ada dua warga binaan kita yang sama, yang juga mengalami gangguan kejiwaan,” tutur Nimrot.

Untuk dua napi lagi yang pernah menghuni Rutan Tanjung Gusta adalah napi kasus pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah Zaelani dan Budiman Matondang.

Dalam keadaan gangguan jiwa, keduanya harus menjalani hukuman hingga akhir masa hukuman mereka.

“Kalau Zaelani mengalami gangguan jiwa satu tahun setelah menjalan hukuman. Sebelum Ramadan sudah keluar dan bebas. Sama juga, Budiman,” katanya.

Untik kedua napi tersebut, pihaknya masih bisa mengendalikan. Berbeda dengan Budi Bewok. Pihaknya harus merujuk budi ke rumah sakit jiwa.

“Kalau kedua itu, cuma diam dan menyindiri serta tidak mengganggu orang lain. Kita bisa mengatasinya, kalau si Budi Bewok yang tidak bisa dikendalikan. Kita tempatkan di ruang sel sandra pajak. Kita bedakan dengan tahanan lain. Itu pun, gak bisa dikendalikan dan harus dirujuk ke rumah sakit jiwa,” tandasnya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini