Kejati Sumut Minta Terdakwa Narkoba yang Gila Tetap Disidangkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ngotot tetap akan menyidangkan terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok yang mengalami penyakit kejiwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya meminta agar terdakwa tetap disidangkan sebelum ketetapan dari Majelis Hakim untuk menghentikan perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum harus bertanggungjawab terhadap terdakwa. Kita lihat hasilnya dan tetap harus dibuka sidangnya. Semuanya itu, hasil keputusan (penetapan) dari Majelis hakim,” sebut Sumanggar saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).

Dalam dakwaannya JPU Sri Lastuti menuntut Budi Bewok dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu Pasal 44 KUHPidana menyatakan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

“Kan ada alasan gilanya dari terdakwa‎ dengan syarat-syarat seperti keterangan mengalami gangguan kejiwa dimiliki keluarga terdakwa dan dikeluarkan dari pihak rumah sakit,” jelas Sumanggar.

Surat keterangan itu juga harus diperlihatkan di persidangan. Setelah itu, barulah majelis hakim bisa mengambil keputusan untuk terdakwa.

Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak tiga kali di PN Medan. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini