Curanmor Medan, Gagal Beraksi Pelaku Diserahkan Warga ke Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Seorang dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Medan Baru.

Pasalnya, Robby Prima alias Boby Comel (27) warga Jalan Murni Gang Warga No.4 Medan, ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Warga kemudian menyerahkannya ke Polsek Medan Baru, guna menjalani menjalani proses hukum.

“Pelaku ditangkap warga karena ketahuan melarikan sepeda motor milik, Diana Lubis (24), warga Jalan Mesjid, Gang Aman No.25, Medan. Dimana posisi sepeda motor korban sedang terparkir di depan kantor Farmasi, Jalan Sei Sira No.22, Medan, Sabtu (8/7 2017) sekira pukul 12.45 WIB,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto, kepada wartawan Rabu (12/7/2017) siang.

Kapolsek menjelaskan, awalnya korban datang ke kantor Farmasi dan memarkirkan sepeda motornya di depan kantor. Selanjutnya, setelah memastikan sepeda motornya terkunci dengan aman. Korban lalu masuk kedalam kantor tersebut.

Disaat bersamaan, sambung Kapolsek, melihat situasi sepi, pelaku bersama temannya yang berhasil kabur mendekati sepeda motor korban dan berusaha menghidupkannya. Sialnya, tanpa disadari oleh pelaku, teman korban yang berada didalam kantor melihat aksi pencurian pelaku.

“Melihat aksi pelaku, teman korban keluar dari kantor sembari berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku gugup dan berusaha kabur dari lokasi. Namun, warga yang keburu berdatangan berhasil mengamankan seorang pelaku,” terang Kapolsek.

Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, selanjutnya pelaku beserta sepeda motor Honda Beat BK 2432 AGY, warna hitam yang digunakannya untuk beraksi, di bawa warga ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan masih diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini