Bisnis Narkoba di Rutan, Hendy Diganjar 6 Tahun Penjara Lagi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terpidana seumur hidup kasus narkoba, Hendy (31) harus mendapat hukuman lagi dari majelis hakim.

Hendy diganjar enam tahun penjara karena berani menjalankan bisnis narkoba lagi selama mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dia dijatuhi hukuman Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di PN Medan, Selasa (4/7/2017). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Hendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Ahmad Sayuti.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu. Dengan kepala tertunduk dia menyatakan menerima putusan itu.

Hendy termasuk orang lama di bisnis barang haram. Sebelumnya, dia dan istrinya Mirawaty alias Achim (33), dijatuhi hukuman seumur hidup karena mengedarkan 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi. Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan Togiman alias Toge.

Toge dipidana dengan hukuman mati.

“Mereka (Hendy dan Acin) perkaranya masih di tingkat kasasi. Di Pengadilan Tinggi, putusannya tetap seumur hidup. Kalau Toge putusannya diubah menjadi hukuman mati,” jelas Ricky.

Selama di Rutan m, Hendy didapati memiliki 5,12 gram sabu-sabu dan pil ekstasi dan timbangan elektrik. Narkotika itu ditemukan di Blok Sel G-4 yang dihuninya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini