Penggeledahan Sekretariat Formadas, Kapolrestabes Belum Terima Surat Gugatan Prapid

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengaku belum menerima surat gugatan pra peradilan dari Pengadilan Medan soal dugaan salah prosedur saat anggotanya menggeledah sekretariat Forum Mahasiswa Anti Penindasan beberapa waktu lalu.

Sandi Nugroho diprapidkan oleh tim Hukum Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut. Mereka melayangkan gugatan pada Senin (15/5/2017) ke Pengadilan Negeri Medan.

“Sampai sekarang saya belum terima suratnya, belum ada pemberitahuan, kita juga tidak ada permasalahan pada Formadas dan tidak ada permasalahan sama siapapun,” katanya, Rabu (17/5/2017).

Soal dirinya yang digugat, Sandi tidak terlalu mempermasalahkan. Bagi mantan Kasat Reskrim itu, upaya praperadilan adalah hak.

“Pada prinsipnya itu adalah hak, baik keluarga maupun pengacara dan yang bersangkutan,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beberapa aktivis diciduk polisi pascaunjukrasa di depan kampus USU yang berujung pada bentrokan antara kepolisian dan massa. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Polisi bahkan sampai menggeledah dua sekretariat organisasi mahasiswa yakni Formadas dan Gemaprodem. Sandi Nugroho menyebut penggeledahan itu dilakukan menyusul hilangnya tas petugas yang berisi borgol dan dompet saat mengamankan unjuk rasa. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini