Penangkapan Mahasiswa Medan, KORAK Sumut Ajukan Prapid Besok

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koalisi Rakyat anti Kriminalisasi Suamtera Utara berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho atas penangkapan dan penggeledahan dua sekretariat mahasiswa beberapa waktu lalu.

Pengajuan gugatan praperadilan rencananya akan dilayangkan ke pengadilan pada, Senin (15/5/2017). Mereka menuding kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur penangkapan dan penggeledahan sekretariat organisasi mahasiswa.

“Kita menganggap polisi telah semena-mena. Apalagi saat melakukan penggeledahan, mereka tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan,” kata tim hukum Korak Sumut Ronal Syafriansah, Minggu (14/5/2017).

Belum lagi tudingan penganiayaan terhadap para aktivis. Itu juga menjadi salah satu materi gugatan praperadilan.

“Tidak seharusnya polisi berbuat kekerasan saat mengamankan unjuk rasa,” ujarnya.

Korak Sumut juga sudah mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM dan Kompolnas. Ronal berharap pengaduan itu bisa ditanggapi serius. Apabila tidak, menurut Ronal, ini akan mencederai proses demokrasi. Karena kedepan bisa berdampak pada ketakutan masyarakat yang berunjuk rasa mengutarakan pendapatnya.

“Mereka harus diberi efek jera. Karena kalau tidak, polisi bisa saja berbuat sesuka hati dalam mengamankan unjuk rasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa aktivis diciduk polisi pascaunjukrasa di depan kampus USU yang berujung pada bentrokan antara kepolisian dan massa. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Polisi bahkan sampai menggeledah dua sekretariat oraganisasi mahasiswa yakni Formadas dan Gemaprodem. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut penggeledahan itu dilakukan menyusul hilangnya tas petugas yang berisi borgol dan dompet saat mengamankan unjuk rasa. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini