Penangkapan Mahasiswa Medan, Kapolrestabes Dilaporkan ke Komnas HAM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pascapenangkapan beberapa aktivis yang berunjuk rasa di depan Kampus USU pada Hardiknas beberapa waktu lalu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dilaporkan ke Komnas HAM.

Sandi dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut. Mereka menganggap kepolisian telah melanggar hak dari ketiga aktivis mahasiswa yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.

“Kita lihat , contoh sederhana saja , mereka tidak memberi izin kepada tim kuasa hukum untuk menemui tersangka. Ini pelanggaran HAM. Karena setiap tersangka punya hak untuk didampingi kuasa hukum,” kata salah satu tim hukum KORAK Sumut Ronal Syafriansah, Minggu (14/5/2017).

KORAK juga menuding polisi sudah menyalahi kewenangannya. Apalagi, saat penangkapan mereka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap para aktivis.

“Salah satu aktivis itu sampai muntah darah karena diduga dianiaya saat penangkapan,” ujarnya.

Surat pelaporan sudah dilayangkan ke Komnas HAM sejak beberapa hari lalu. Kini mereka masih menunggu tindak lanjut Komnas HAM.

Korak juga berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus itu. Karena ada beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur yang mereka lihat.

Sebelumnya, beberapa aktivis diciduk polisi pascaunjukrasa di depan kampus USU yang berujung pada bentrokan antara kepolisian dan massa. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Polisi bahkan sampai menggeledah dua sekretariat oraganisasi mahasiswa yakni Formadas dan Gemaprodem. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut penggeledahan itu dilakukan menyusul hilangnya tas petugas yang berisi borgol dan dompet saat mengamankan unjuk rasa. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini