Resedivis Curanmor Medan, Sebulan Bebas Pelaku Kembali Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Baru sebulan menghirup udara segar, Andre Hermawan Alias Ade (20) warga Jalan Air Bersih, Gang Famili No 154, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, kembali masuk panjara.

Ade ditangkap kembali setelah ketahuan mencuri sepeda motor, Yamaha Scorpio BK 5851 FY, warna biru milik Purnama Hariyadi (19), pada Jumat (5/5/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir didepan kantor abangnya, di Jalan Eka Surya, Komplek Taman Permata Surya Blok B No. 09, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Jumat (5/5/2017) sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Deli Tua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Sabtu ( 6/5/2017).

Wira Prayatna menjelaskan, awalnya, korban datang ke kantor abangnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Sesampainya disana, korban memarkirkan sepeda motornya di teras kantor abangnya, selanjutnya korban masuk kedalam kantor abangnya.

Namun, sekira pukul 23.00 WIB, saat korban hendak memasukkan sepeda motornya kedalam kantor abangnya. Korban terkejut, karena melihat pelaku sudah mendorong sepeda motornya.

Melihat sepeda motornya dibawa pelaku, korban dengan spontan berteriak maling…maling. Disaat bersamaan, petugas Patroli Polsek Deli Tua, yang kebetulan melintas di lokasi, mendengar dan bersama warga sekitar langsung mengejar pelaku.

“Sekitar 150 meter dari tempat kejadian, pelaku terjatuh dan selanjutnya pelaku ditangkap warga dan petugas Patroli. Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Markas Komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Hasil introgasi petugas, pelaku ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan April yang lalu, atas kasus yang sama di wilayah hukum Deli Tua” Tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini