(Breaking News) Kodim 0201/BS Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi.

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.com, Medan – Sumut l Penekanan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terus gencar dilakukan oleh segenap aparat negara Republik Indonesia, Khususnya di Kota Medan. Kali ini dibuktikan oleh prajurit TNI jajaran Kodam 1/BB yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Dimana sebelumnya, unit Intel Kodim 0209/LB, yang berhasil mengamankan dua bandar narkoba di Labusel. Dihari yang sama Babinsa Koramil 06 Kodim 0201/BS berhasil menyita 1 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi di SPBU Jalan Rajawali Medan, Kamis (27/04) sekira pukul 15.00 WIB.

Komandan Kodim 0201/BS, Kolonel Inf Bambang Herqutanto didampingi Kaurmentak Pendam 1 BB Mayor Inf Yamin Sohar dan Kapten Arm Timotius, dalam paparannya, Kamis (27/04) sekira pukul 20.00 WIB, kepada wartawan menerangkan. Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Serda Agus Gunawan, yang mengatakan di SPBU Jalan Rajawali akan ada transaksi narkoba.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu, sambung Bambang, kemudian anggota TNI dari Koramil 06 tersebut turun kelokasi guna melakukan pengintaian. Setibanya di lokasi, anggota ada mencurigai seorang pria dengan mengendarai sepeda motor. Melihat gelagat mencurigai dari pria itu, kemudian anggota TNI mengejar pria tersebut, namun pria yang dicurigai tersebut mengetahui dan langsung lari sembari membuang bungkusan yang dibawanya.

“Pelakunya berhasil melarikan diri, namun bungkusan yang di buang pelaku, setelah diperiksa ternyata berisi sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan, dan selanjutnya anggota melaporkan hasil tangkapan itu ke saya,” ujar Dandim 0201/BS.

Lanjut Bambang, untuk langkah selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan ini akan kita serahkan ke pihak yang berwajib.

“Kita akan tetap komitmen untuk memerangi narkoba,” tegas Bambang. Berita Medan/MN/ Fadli.

- Advertisement -

Berita Terkini