Buka Beberan Dadu Kopyok Malam Hiburan Jarkepang, Dua Bandar Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Erwin
MUDANews.com, Lima Puluh, Batubara (Sumut) – Dua warga Kecamatan Lima Puluh tertangkap tangan tim dua opsnal Sat Reskrim Polres Batubara saat membuka beberan judi jenis dadu kopyok.
Mereka masing-masing tinggal, Suparno alias Oga (43) warga Dusun V Desa Sumber Padi dan Dirman (76) warga Dusun lll Desa Antara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH melalui Kanit Resum Ipda R Sipayung, Kamis (30/3) kepada wartawan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat, bahwa ada malam hiburan jarkepang pesta khitanan di Dusun lll Desa Antara sedang terjadi aktivitas judi jenis dadu kopyok.
Atas informasi itu tim langsung turun kelapangan guna mengecek informasi yang diterima. Begitu sampai di tempat kejadian perkara (TKP) anggota melihat dua orang tesebut sedang mengguncang dadu dan begitu melihatnya sekira pukul 21. 30 keduanya diboyong ke Mapolres Batubara bersama barang bukti.
Dari mereka petugas mengamankan, 1 lembar plastik yang bergambarkan mata dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah piring alas dadu, 1 buah ember kecil, 4 buah lilin dan uang Rp.110.000,-.
“Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan dirumah tahanan Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 tentang perjudian,”ungkap. Sipayung.[ rd ] 
- Advertisement -

Berita Terkini