Kejari Medan Segera Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Videotron Disperindag

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Deva
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dalam sepekan ke depan Penyidik Kejari Medan akan segera memanggail tiga tersangka dugaan korupsi videotron Disperindag Medan. Hal ini menyusul penetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sarana informasi massal (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan.
Ketiga tersangka dari Disperindag Medan, Dahliana Hanum selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli, dan Djohan Direktur CV Peutra Mega Mas.
Penyidik menyebutkan, Ketiga tersangka diduga yang bertanggung jawab pada kasus yang berasal dari tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar.
“Pekan ini kita jadwalkan pemanggilan tersangka dan pekan berikutnya. Dua tersangka (Djohan dan Ellius) ini penyedia barang dan barang yang disediakan tidak sesuai dengan spek sementara satu tersangka lagi itu dari dinas terkait. Kita tekankan para tersangka hadir pada pemeriksaan pekan ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullan, Selasa (28/3/2017).
Dijelaskan Haris, khusus untuk Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas, tim penyidik menekankan agar mengindahkan panggilan pada pekan ini, sebab Djohan selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Demi adanya upaya tersangka melarikan diri, tim penyidik selama ini tengah memantau keberadaan Djohan baik di rumah dan di kantornya. Diketahui, Djohan menetap dan tinggal di Medan.
“Kita upayakan hukum agar memaksa dia (Djohan) segera hadir penuhi panggilan. Koordinasi sudah kita jalankan, rumahnya sudah kita ketahui menetap di Medan,” pungkas Haris.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini