Kasus Penipuan Effendy Gugur, Polres Tobasa Diminta Bayar Kerugian

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Deva 
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Polres Toba Samosir  diminta segera mencabut status tersangka yang disandang kepada Effendy Sigalingging atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hal ini sesuai keputusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balige, Azhari Pananda Ginting yang mengabulkan permohonan praperadilan Effendy Sigalingging pada Rabu (22/3/2017) lalu.
Atas putusan tersebut, penetapan tersangka yang diterbitkan Polres Tobasa selaku termohon melalui surat S.pgl/63/II/2017/reskrim dinyatakan batal dan tidak sah. Hakim juga membebankan Polres Tobasa membayar biaya perkara kepada Effendy Sigalingging.
“Pertimbangan hukumnya bahwa Polres Tobasa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUH Pidana dan tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur penyidikan tindak pidana (Perkap Kapolri No:14 Tahun 2012,” kata penasihat hukum Effendy, Jonni Silitonga, Selasa (28/3/2017).
Sambung Jonni, maka telah menggugurkan penetapan status tersangka atas nama Effendy Sigalingging.Menurut Jonni, hakim telah tepat dalam membuat keputusan dengan memperhatikan Pasal 77 KUHP Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Kita apresiasi putusan majelis hakim ini,” ucap penasihat hukum dari Kantor Hukum Peradi Deliserdang ini.
Di samping itu sebagai bentuk pembelaan terhadap hak kliennya, ia juga mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Balige dengan Nomor 15/PDT.G/2017/PN.BLG serta memberikan surat perselisihan pra yudisial  kepada Kejaksaan Negeri Balige dan Kapolres Tobasa sesuai dengan Pasal 81 KUH Pidana.
“Ini kita lakukan biar adanya penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra yudisial menunda kedaluarsa,” sebutnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Tobasa telah menetapkan Effendy tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUH Pidana yang dilaporkan Nanser Sirait.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini