Gara-Gara Tabung Gas Dua Remaja Nginap Di Polsek Sunggal

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – MP (16), penduduk Jalan Setiabudi Pasar IV, Gang Seroja Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan rekannya ACSM (17), warga Jalan Dr Mansyur, Gang Pembangunan tidak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal.
Bukan hanya itu, wajah kedua remaja inipun tampak babak belur karena dihakimi warga saat kedapatan mencuri tabung gas milik Warni Ari, penduduk Jalan Bunga Wijaya Nomor 68, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan selayang.
“Saat itu kedua tersangka kedapatan mencuri tabung gas oleh korban, keduanya langsung diteriaki maling,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).
Daniel menuturkan, warga yang mendengar teriakan korban secara spontan langsung mengejar kedua pelaku dan menghakiminya sebelum akhirnya dijemput pihak Kepolisian.
“Jadi, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan menghujaninya dengan pukulan. Setelah itu, barulah dilaporkan ke kita,” tutur jebolan Akpol tahun 2004 ini.
Sementara itu, kedua tersangka yang dikonfirmasi mengaku nekad mencuri tabung gas karena terpaksa. Ketika ditanya apakah keduanya merupakan pecandu narkoba, kedua remaja ini hanya memilih bungkam.
Pantauan di Mapolsek, selain mengamankan keduanya, petugas turut menyita tabung gas elpiji 3 kilogram, power bank dan tas ransel sebagai barang bukti. Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[rd] 
- Advertisement -

Berita Terkini