Bawa Sabu Dua Waga Sei Balai Ditangkap Polisi di Tempat Berbeda

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Erwin
MUDANews.com, Lima Puluh, Batubara (Sumut) – Dua orang pemuda warga Kecamatan Sei Balai, kedapatan bawa narkotika jenis sabu ditangkap unit reskrim Polsek Labuhan Ruku diwaktu dan tempat berbeda.Mereka masing-masing tinggal, M Nurman (24) warga Dusun I, Desa Perjuangan, dan M Safi’i (25) warga Dusun VII, Desa Sei Balai.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol SH, Senin (27/3) kepada Wartawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009. Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa kedua pemuda ini sering membawa narkotika sabu.
Mendapat informasi itu petugas melalui Kanit Intelkam melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran informasi yang diterima.
“Tersangka pertama kali ditangkap M Syafi’i (25) sekira pukul 21.00, di jalan Dusun VII Desa Sei Balai. Ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik transparan”, kata Irsol.
Selanjutnya, dari penangkapan itu, petugas langsung mengembangkannya dan sekira pukul 22.00, ditangkap M Nurman (24), di Dusun I Proyek Small Holder, Desa Sei Balai. Barang bukti, 1 paket sedang sabu dalam plastik klip transparan dan 1 paket kecil.
“Kedua kasus ini kita ungkap pada, Sabtu (25/3) kemarin. Kita tidak main-main dalam pemberantasan  peredaran narkoba dan hingga saat ini personil Polsek Labuhan Ruku terus memburu para pelaku narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,”tukas Irsol.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini