Beralasan Karena Kesulitan Ekonomi, Tukang Becak Penulis Judi Togel Dibekuk Polres Tapteng

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Arjuna

MUDANews.com, Tapanuli Tengah, (Sumut) – Satuan Petugas Reskrim Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil meringkus seorang pelaku juru tulis togel, Gomgom Simanjuntak (31) yang merupakan warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Minggu (19/3).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui PS Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Aiptu Hasunuddin Hasibuan, menjelaskan pelaku tertangkap sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah tempat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

“Tersangka bersama barang bukti berupa, Satu buku tulis, satu Ballpoint, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 70.000, telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan penyelidikan perkara tindak pidana,” jelas Ps Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Senin (20/3)

Sementara itu, Gomgom Simanjuntak pelaku judi togel, mengaku dirinya mengerjakan judi togel dikarenakan kesulitan ekonomi, sehingga menerima tawaran dari seorang bandar togel Sibolga Tapteng yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri Sibolga atas nama Jhon D Sinuhaji.

“Karena saya kesulitan ekonomi dan pengahsilan dari menarik becak masih kurang, jadi saya ditawari bermain judi togel dari seorang bandar togel sibolga Tapteng. Karena kesulitan ekonomi itu saya terima jadinya,” Ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan primer ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini