Gagal Melampiaskan Nafsu Bejatnya, Pencuri ini Gondol HP dan Pakaian Dalam Korban

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ofonapo Ndururu (22), warga Jalan Susuk V No.14 A PB selayang II, Medan, diringkus Polsek Sunggal, Minggu (19/03/2017). Alasannya, Ofonapo telah melakukan tindakan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya RP (19)

Menurut data yang diperoleh. Pelaku melakukan aksinya, pada Minggu (19/03/2017) dinihari. Sebelumnya, pelaku sudah masuk ke dalam rumah korban RP (19) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia mengendap ke bawah kolong tempat tidur korban dan menunggu di sana.

“Untuk masuk ke kamar kos korban, pelaku menggunakan kunci duplikat. Dia kemudian sembunyi dibawah tempat tidur,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Senin (20/03/2017).

Korban masuk ke kamarnya. Sekira pukul 02.00 WIB korban pun tertidur. Saat korban sudah lelap, pelaku langsung keluar dari persembunyiannya dan mengancam dengan sebilah pisau dan meminta barang berharga milik korban.

“Dia berusaha memperkosa korban. Namun korban mengelak,” kata Daniel.

Usaha bejatnya tak sampai disitu, pelaku meminta korban memuaskannya nafsu birahinya. Beruntung korban kembali mengelak. Akhirnya pelaku melarikan diri dengan menggondol barang-barang milik korban.

Pelaku berhasil membawa satu unit Smartphone beserta chargernya, satu unit headset, satu unit powerbank, dan uang tunai Rp 82 ribu.

Pelaku juga membawa, celana pendek milik korban, sarung guling, kaos berwarna pink, satu buah pakaian dalam dan sebo warna hitam.

Pelaku kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini