Menyalahi Aturan! Lahan Pertanian Dijadiakan Lahan Perumahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Lahan pertanian di Kota Siantar dipakai menjadi lahan perumahan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Siantar selaku penerbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga terlibat dalam pengeluaran izin yang menyalahi aturan ini.

“Gimanalah mau saya komentari yang sudah salah. Jelas-jelas salah ini IMB perumahan diterbitkan di zona pertanian,” kata Ketua DPRD Siantar, Eliakim Simanjuntak.

Ia juga mengkritik Pemko Siantar yang seakan tidak bertanggung jawab akan adanya kesalahan ini. Kesalahan itu diduganya telah terjadi dari pihak kelurahan, kecamatan hingga ke Dinas PM PTSP.

“Yang jelas itu daerah pertanian. Ya seharusnya daerah pertanian lah. Dan ada dilarang (membangun perumahan di zona pertanian). Tapi pihak perizinan, kenapa berikan izin membangun perumahan?” tanyanya.

Eliakim meminta agar aparat penegak hukum di Kota Siantar baik itu Polres Siantar atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk mengusut kenapa bisa terbitnya IMB perumahan di zona pertanian.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini