Kasus Pungli di RSUD Gunung Tua, AMPUN Desak Kapolres Panggil Sekda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Paluta (Sumut) – Diduga terlibat dalam kasus pungutan liar terhadap CPNS saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua. Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) desak Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Rony Samtana segera panggil Plt Sekda Paluta, Tongku Palit Hasibuan.

Dalam orasinya di depan Mapolres Tapsel yang berada di Jalan SM Raja Kota Padangsidempuan, Rabu (15/3) siang, koordinator aksi, Arwin Saleh Harahap mengatakan, pemanggilan kepada Tongku tersebut dikarenakan pihaknya telah menganalisa SK nomor 440/194/K/2017 tertanggal 3 Maret yang ditanda tangani Tongku. Dimana daftar rincian biaya pemeriksaan kesehatan CPNS tabun 2017 dengan jumlah keseluruhan tarif yang ditetapkan senilai Rp368.700. Namun, dalam daftar rincian biaya lain-lain dengan tarif total Rp25.528.200.

“Jika dibandingkan dengan informasi yang disampaikan pihak aparat, kasus pungutan liar dalam persoalan ini akibat adanya kelebihan yang dipungut pihak rumah sakit dari ketetapan SK Plt Sekretaris Daerah tersebut sebesar Rp81.300. Namun, setelah dihitung-hitung jumlah pungutan yang ditetapkan oleh RSUD tersebut sudah sesuai dengan SK Sekda,” ucapnya.

Pasalnya, terang Arwin, setelah dilakukan penghitungan, daftar rincian biaya dan lain-lain senilai Rp 25.528.200 adalah perkalian dari uang senilai Rp 81.300 dengan jumlah 314 orang CPNS yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Karenanya, massa menduga pungli tersebut dimotori Tongku karena pungutan itu juga berada dalam ketetapan SK yang dikeluarkannya.

“Kami meminta kepada penyidik Polres Tapsel segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Plt Sekda Paluta, Tongku Palit Hasibuan SE.Ak berdasarkan SK yang ditandatangani atas namanya. Sebab, kami menduga dirinya terlibat dalam kasus pungli di RSUD Gunung Tua,” tegasnya.

Usai melakukan orasi selama 20 menit, aspirasi massa pun kemudian ditanggapi Kanit Tipokor Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Triharianto. Kepada massa, dirinya menyampaikan bahwasanya pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap Direktur RSUD Gunung Tua, dr Arnalom Sitorus yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sudah menahan tersangka dalam kasus tersebut yakni doker berinisial AS,” ucapnya.

Lebih lanjut, Triharianto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukannya, kemungkinan pihaknya akan ada menetapkan tersangka berikutnya. Namun, pihaknya sampai saat ini masih mencari alat bukti tambahan.

“Kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Tapi kita masih terus masih mencari bukti-bukti,” pungkasnya.

Usai mendengar tanggapan tersebut, massa pun akhirnya membubarkan diri. Namun sebelum membubarkan diri tersebut, massa berjanji akan kembali lagi jika penyidik tidak melakukan pemanggilan terhadap Tongku.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini