Gawat! Polres Siantar Tangkap Lepas Pengedar Sabusabu, Ditangkap Dengan 113 Paket?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Jhody Ardian Siregar alias JAS (17) siswa yang ditangkap Polres Siantar dilepaskan setelah ditangkap dengan 113 paket sabusabu. JAS diringkus bersama temannya Amri Adi (22) dari Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

“Statusnya pengedar. Karena masih anak di bawah umur. Gak boleh ditahan. Dia dikembalikan pada kelurganya,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Senin (13/3).

Kasat Narkoba Polres Kota Siantar AKP Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa menahan JAS lantaran masih di bawah umur.

“Kita bukan tangkap lepas. Kita memulangkan Jhody pada keluarga lantaran masih di bawah umur,” kata AKP Mulyadi.

Meski dikembalikan kepada orangtuanya, berkas perkara JAS tidak berhenti dan akan terus dilanjutkan. Selain itu JAS juga dikenakan wajib lapor ke polres Siantar.

“Berkas perkara Jhody Andrian Siregar masih lanjut, kok. Bukan tangkap lepas. Dia juga wajib lapor 3 x seminggu,” pungkas Mulyadi.

Sebelumnya, dari hasil  interogasi, Mulyadi menegaskan kedua pelajar SMA ini merupakan pengedar. Sedangkan seorang bandar berhasil kabur melarikan diri.

“Kedua pelajar yang kami amankan itu statusnya sebagai perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya tidak berada di rumah itu,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, sesuai pengakuan kedua pelajar itu,  bahwa kedua tersangka sudah dua bulan menjadi pengedar dan menggeluti bisnis ilegal.

Mulyadi menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, keduanya masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini