Kasus Pembunuhan Kuna, Dalam Prapid Siwaji Raja Erintuah Nilai Polisi Teledor?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang Pra-Peradilan (Prapid) Siwaji Raja yang dituduh sebagai otak pembunuhan pemilik toko Air Rifle & Air Soft Gun Kuna, Indra Gunawan alias Kuna (45), mengemukakan hasil mengejutkan setelah keluarnya putusan Hakim Tunggal, Erintuah Damanik di Ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (13/3).

Berdasarkan putusan Erintuah, status ketersangkaan dan penahanan Siwaji digugurkan. Juga, pengembalian nama baik (rehabilitasi) melalui pemberitaan di media cetak dan elektronik (nasional). Selain itu, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan diwajibkan membayar kompensasi atas kerugian yang dialami Siwaji sebesar Rp 1 juta, yang sebelumnya digugat oleh kuasa hukumnya sebesar Rp 1 miliar.

Namun yang menjadi sorotan MUDANews.com adalah pernyataan Erintuah usai persidangan.

Saat dikonfirmasi, Erintuah menyebutkan, jika Kepolisian tidak memenuhi standar dalam penyelidikan kasus itu. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan penyidik Polrestabes Medan bukanlah saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa penembakan itu.

Tidak hanya itu, Erin juga menyebut, jika kunci kasus tersebut berada di tersangka Rawindra. Pasalnya, dari keterangan para saksi, Rawi dibayar oleh Siwaji guna melancarkan aksi penembakan itu. Akan tetapi, Rawi yang seharusnya hadir dalam persidangan tersebut, malah ditembak mati oleh petugas, dengan alasan melakukan perlawanan.

“Saksi itu yang harus melihat dan mengalami, namun saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti. Kemudian saksi polisi juga mengatakan adanya pengakuan dari Rawindra yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak, dia ini kan’ kuncinya, kenapa harus dihilangkan? Berarti polisi teledor,” ungkapnya saat dikonfirmasi saat usai memimpin persidangan.

Terpisah, Iptu Rismanto yang mewakili pihak Polrestabes Medan mengatakan, akan berkoordinasi kepada pimpinannya guna menyikapi putusan hakim ini.

“Prinsipnya kita taat hukum, kita akan konsultasikan dulu ke pimpinan,” ujarnya kepada wartawan.

Diketahui, dalam sidang prapidnya, hasil putusan memenangkan permohonan Siwaji. Penetapan status penahanan dan ketersangkaan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara itu, digugurkan Hakim Tunggal, Erintuah Damanik.

“Menyatakan, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat,” sebut Erintuah dalam putusannya.

Selain itu, dalam putusannya, Erintuah menyebutkan, surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan surat penahahan Siwaji Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Memerintahkan agak pihak Termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan Pemohon (Siwaji Raja) dalam rumah tahanan negara,” perintah Erintuah.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini