Kasus Pembunuhan Kuna, Hakim Gugurkan Status Tersangka Siwaji Raja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Terduga otak pembunuhan Siwaji Raja, yang menyebabkan tewasnya pemilik toko Air Rifle & Air Soft Gun Kuna, Indra Gunawan alias Kuna (45), kembali menjalani sidang Pra-Peradilan (Prapid) di Ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (13/3).

Dalam sidangnya, Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengugurkan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kepada Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara ini.

“Menyatakan, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat,” sebut Erintuah dalam putusannya.

Selain itu, dalam putusannya, Erintuah menyebutkan, surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan surat penahahan Siwaji Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Memerintahkan agar pihak Termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan Pemohon (Siwaji Raja) dalam rumah tahanan negara,” perintah Erintuah.

Dan juga, pihak termohon diminta untuk membayar biaya kompensasi atas kerugian yang dialami Siwaji sebesar Rp 1 juta. Jumlah tersebut, lebih rendah dari yang digugat kuasa hukum Siwaji, yang sebelumnya berjumlah Rp 1 miliar.

“Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta,” terang Erintuah.

Masih dalam putusan Erintuah, pihak Polrestabes Medan juga diminta untuk membersihkan nama baik Siwaji dalam bentuk pengumuman di media cetak dan elektronik (nasional). Dalam putusan ini, hakim menganulir permohonan Siwaji yang sebelumnya meminta agar permohonan maaf dilakukan di tiga media cetak dan tiga media elektronik nasional.

“Juga karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta agar pihak Termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional,” tutur Erintuah.

Saat dikonfirmasi, Erintuah mengaku, menerima permohonan Siwaji lantaran saksi yang dihadirkan pihak Polrestabes Medan bukan saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Selain itu, kematian Rawindra juga melemahkan pembuktian dari penyidik.

“Saksi itu yang harus melihat dan mengalami, namun saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti. Kemudian saksi polisi juga mengatakan adanya pengakuan dari Rawi Indra yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak, dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? berarti polisi teledor,” ungkapnya saat dikonfirmasi saat usai memimpin persidangan.

Terpisah, Iptu Rismanto yang mewakili pihak Polrestabes Medan mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu menyikapi putusan hakim ini.

“Prinsipnya kita taat hukum, kita akan konsultasikan dulu ke pimpinan,” ujarnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Siwaji Raja mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pembunuhan pengusaha air softgun Indra Gunawan alias Kuna yang tewas tertembak di depan tokonya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Medan, Sumatera Utara.

Siwaji Raja ditetapkan sebagai tersangka penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Kuna di depan tokonya Air Rifle & Air Soft Gun Kuna, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini