Gawat! WBP Tanjung Gusta Bisa Jualan Sabu di Dalam Rutan?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut)  – Frans Oloan Sianturi (23), salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Blok G4 diamankan saat berlangsung razia rutin di dalam, Selasa (7/3) kemarin.

Diketahui, frans diamankan lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil dan satu paket berisi biji ganja.

“Bersangkutan (Frans) kita amankan setelah kita lakukan razia setiap hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Hasil kita temukan barang bukti seperti dari kamar selnya,” sebut Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, ‎Nimrot Sihotang kepada wartawan, Rabu (8/2).

Nimrot menjelaskan, bahwa WBP tersebut diduga melakukan transaksi perdagangan narkoba di dalam Rutan dengan konsumen sesama WBP.

“Pengawasan dengan melakukan razia terus kita galakan untuk memberantas narkoba ini,” cetus dengan tegas.

Nimrot mengatakan, Frans merupakan narapidana dengan kasus narkoba. Karenanya, pihaknya akan terus melakukan upaya penggagalan dan pemberantasan peredaran narkoba di Rutan.

“Dia (Frans) sedang menjalani hukuman dengan hukuman selama 4 tahun dan ‎2 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap Frans oleh petugas keamanan Rutan. Kemudian, pihak Rutan, menyerahkan Frans kepada aparat kepolisian dari Polsek Helvetia, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Kita serahkan pada hari itu juga, Selasa (7/3) malam sekitar pukul‎ 21.30 WIB, langsung kita serahkan kepada Polsek Helvetia untuk proses hukum selanjutnya,” kata Nimrot, yang langsung menyaksikan penyerahan WBP itu, kepada pihak kepolisian.

Nimrot yang langsung memimpin‎ proses razia rutin setiap hari itu, menegaskan akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di Rutan. Meski pihaknya mengalami kekurangan personil keamanan.

“Kita akan terus melakukan razia setiap hari sampai rutan ini bebas dari narkoba,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, sudah melakukan kerjasama atau MoU kepada Polda Sumut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) untuk pengamanan dan pemberantasan narkoba di dalam Rutan tersebut.

Diketahui, dalam razia tersebut, petugas keamanan Rutan berhasil menyita 9 pekat kecil diduga sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 blok kertas roling paper (tictac) merk marsbrand, 1 paket berisi biji ganja, 1 unit sikat gigi plastik dan 1 unit gagang sumpit.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini