Kasus Penembakan, Raja Pernah Ancam Kuna?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut)  – Indra Gunawan alias Kuna pernah diancam Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara (Sumut), Siwaji Raja di depan Kuil Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah. Persisnya pada tahun 2015 silam, sebelum terjadinya penembakan yang mengakibatkan kematian Kuna.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Praperadilan dengan tersangka Siwaji Raja atas kesaksian Hendro Wijaya yang dihadirkan pihak Kepolisian.

“Sekitar pukul 09.45 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara Indra Gunawan alias Kuna dengan Siwaji Raja. Tanggal, bulan dan harinya saya tidak ingat. Kejadian itu terjadi tahun 2015 persisnya di depan kuil,” ungkap saksi Hendro Wijaya menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon praperadilan Elza Sharif di hadapan majelis hakim tunggal, Erintuah Damanik di ruang Cakra Utara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (8/3).

Almarhum Kuna, setiap paginya sebelum membuka tokonya, Air Rifle & Air Soft Gun Kuna yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Medan Barat selalu mampir ke kuil guna melaksanakan ritual keagamaan (sembahyang). Pertikaian itu sempat dilerai Hendro Wijaya.

“Saat itu saya dengar dengan jelas Siwaji Raja mengungkapkan kata ‘awas kau nanti’,” aku Hendro.

Mendengar itu, Elza pun bertanya kepada Hendro terhadap respon Kuna atas ancaman tersebut.

“Apakah setelah mendapat kata-kata ancaman ada perubahan di wajah Kuna pada saat itu?,” tanya Elza.

Hendro pun menjawab, mimik wajah Kuna saat itu biasa saja. Setelah berhasil melerai, keduanya bergegas pergi.

“Saya tidak tahu setelah itu,” jawabnya.

Kesaksian Hendro itu, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menguatkan penetapan status tersangka dan penahanan Siwaji Raja, oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan sebagai terduga otak pembunuhan Kuna.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim Erintuah Damanik menunda persidangan dengan agenda kesimpulan yang digelar hari ini, Kamis (9/3).

“Saya minta hasil kesimpulan dimasukkan dalam compact disk (CD),” kata Erintuah kepada pemohon dan termohon praperadilan.
Dalam kasus ini, Siwaji Raja ditetapkan sebagai tersangka dalang peristiwa penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan tokonya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (18/1) lalu.

Siwaji Raja ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi pada Minggu (22/1) siang lalu. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada Senin (23/1) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengusaha tambang batubara di Jambi itu, merupakan otak dalang pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi yang meninggal dunia ditembak petugas karena diduga melawan. Dari proses penyidikan, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna.

Namun, baru membayar Rp 50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk mengeksekusi Kuna karena diduga unsur dendam. Bahkan komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Kuna.

Percobaan pembunuhan pertama dilakukan pada 5 April 2014. Tapi salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna.

Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun prosesnya tidak cukup bukti untuk diproses hukum.

Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat Hindu di Sumut. Adapun Korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka Agama Hindu yang juga menjadi pengurus Hindu Center Medan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini