Mantan Kadisdik Dairi Ditahan Karena Terlibat Korupsi Pengadaan Komputer

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar masih berlanjut.

Sehubungan itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Berutu diamankan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (23/2).

“Iya yang bersangkutan kita tahan dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui panggilan seluler.

Menurut Sumanggar, Pasder tiba di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya, Pasder langsung diperiksa Tim Penyidik Pidsus hingga pukul 16.00 WIB.

“Dalam kasus ini, Pasder merupakan kuasa pengguna anggaran,” ujar Sumanggar.

Lanjut Sumanggar, dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka lain. Mereka adalah, Melanton Purba sebagai Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

“Sehingga hanya tinggal satu tersangka lagi yang belum dilakukan penahanan dengan inisial DKT selaku rekanan,” ungkap Sumanggar.

Akibat korupsi itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 825 juta.

Atas perbuatannya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menunggu para tersangka untuk diadili.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini