Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Saksi Sebut Rampo Tidak Terima Uang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dalam lanjutan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjam modal kampanye mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan sebesar Rp 15,3 miliar, Gunawan Kuswanto selaku pegawai di PT Mustika mengaku, terdakwa tidak menerima uang senilai Rp 4,5 miliar, melainkan terdakwa lain, yakni Savita Linda dari korban Laurenz Henry Hamonangan (LHH).

Itu diungkap Gunawan saat menghadiri sidang lanjutan dalam agenda mendengarkan kesaksiannya di Ruang Cakra I, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (23/2).

Dalam kesaksiannya, Gunawan mengatakan, pada saat pencairan uang senilai Rp 4,5 miliar dari Bank Mandiri Cabang S Parman itu, ia hadir menyaksikan transaksi uang itu antara LHH dan terdakwa Linda. Kemudian, LHH memberikan uang tersebut kepada Linda karena Ramadhan tidak ikut di dalam mobil untuk mengambil uang tersebut.

“Saya lihat waktu itu bukan Ramadhan yang terima uang dari pak LHH tapi ibu Linda,” aku Gunawan dalam sidang kesaksiannya.

Lanjut Gunawan, dirinya datang ke rumah LHH pada 8 Desember 2015 saat dirinya hendak membeli pupuk untuk keperluan kebun Rotua Simanjuntak, yang merupakan ibu dari LHH. Ia datang dari Bagan Batu membawa uang Rp 500 juta bersama temannya, Adet.

“Uang Rp 500 juta, uang Hendrik. Hendrik anaknya Rotua. Saya lihat Ramadhan dan istrinya datang ke rumah Rotua Simanjuntak untuk minta dido’akan dalam pemilu. Dan Ramadhan sempat bilang pada saya untuk dido’akan dalam Pilkada. Saat itu Rotua pergi kebaktian,” jelasnya.

Kemudian, setelah itu dirinya diminta LHH untuk menyiapkan mobil untuk pergi mengambil sejumlah uang dari Candra. Gunawan, Rotua, Linda dan LHH pergi menuju Gedung Cambridge guna menjemput Candra. Sementara Ramadhan tidak hadir dalam pertemuan itu.

“Iya Ramadhan tidak ikut tapi hanya Linda dan dia yang terima uang itu,” bebernya.

Seperti diketahui, Bendahara Pemenangan mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan yakni Savita Linda Panjaitan diadili atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjam modal kampanye.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy SH mengatakan, terdakwa Savita Linda melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar. [am]

- Advertisement -

Berita Terkini