Curi HP Majikan, Riki Terpaksa Menginap di Mapolsek Sunggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Riki (29), warga Jalan Sukabumi Baru, Lorong III, Desa Puji Mulio terpaksa mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sunggal.

Sebab, dirinya tega mencuri telepon genggam merk Lenovo milik majikannya, Nurjanah (36), warga Jalan Pasar Kecil, Dusun X, Desa Sei Semayang, Selasa (21/2).

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika anak korban, M Indra Kesuma melihat pelaku masuk ke dalam rumah dengan gelagat mencurigakan. Kemudian, ketika pelaku keluar, anak korban masuk ke dalam rumah.

Ternyata, setelah dicek, telepon genggam ibunya (Nurjanah) telah raib. Setelah itu, anak korban menghubungi ibunya untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Korban pun tak terima, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Merunduri mengatakan, pelaku diringkus di kediamannya.

“Pelaku merupakan karyawan korban, sehingga mudah masuk keluar rumah korban,” ungkapnya.

Daniel menjelaskan, bahwa dari pengakuan pelaku, HP korban telah ia jual dikonter Jalan Binjai dengan harga Rp 200 ribu.

“Sudah dijualnya ke counter, namun pelaku lupa nama counternya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini