Sabu 32 Kilogram Akan Diedarkan ke Bangkulu, Lampung dan Palembang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Jafar Wijaya

MUDAnews.com, Medan (Sumut) – Salah satu kurir sabu yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional  (BNN) dan Direktorat Jendral (Ditjend) Bea Cukai, Benny Pasaribu (37) mengaku Barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarakan di Pulau Sumatera seperti Bengkulu, Lampung dan Palembang.

“Rencananya sabu tersebut akan dilemparkan ke Bengkulu, Lampung dan Palembang,” ucap Benny saat paparan di rumah kontrakannya di Jalan Merpati, Gang Mushola, Medan Sunggal, Senin (20/2) sore.

Ditanyai upah yang didapatnya saat menjual sabu tersebut, Benny mengatakan bahwa dirinya mendapat upah sebesar Rp 1 juta. “Satu bungkus sabu saya dapat Rp 1 juta jika berhasil terjual,” kata Benny.

Sementara, Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional  (BNN), Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. “Barang haram itu dikirim melalui jalur laut pantai timur Sumatera menggunakan kapal-kapal kecil menuju daerah pesisir pantai timur Sumatera. Dimana, barang tersebut sampai di Aceh yang kemudian dikirim ke Medan sebagai gudangnya,” katanya.

Namun, pengiriman sabu sebanyak 32 kilogram tersebut berhasil digagalkan petugas setelah adanya informasi dari Polisi Diraja Malaysia. Yang kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil jenis pickup hitam yang kendari oleh Ananda Bagus (29), warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sumut dari Aceh menuju Medan.

Merasa dibuntuti petugas pengendara mobil pickup tersebut melajukan kendaraan. Melihat hal tersebut petugas melakukan penembakan peringatan ke udara.

“Petugas memberikan peringatan  tembakan ke udara ketika mereka mencoba melarikan diri. Karena tidak diindahkan akhirnya petugas menembak ke arah badan kendaraan. Mobil pickup tersebut akhirnya berhenti karena menabrak pohon pembatas jalan. Ananda yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan mengalami luka tembak di bagian dada dan di bawah ketiak,” tutur Irjen Pol Arman Depari.

Atas perbuatannya, Benny dikenakan Pasal 114 ayat (2)  dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini